Tarif Parkir Off Street di Kota Bandung Batal Naik, Yana: Perwal Segera Terbit

- 25 Januari 2023, 17:40 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /HUMAS BANDUNG

 

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menegaskan telah menunda kenaikan tarif parkir parkir off street atau parkir di luar badan jalan yang sempat diterapkan sejak 11 Januari 2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.

"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Minta Pengelola Parkir Tunda Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

Sebelumnya, peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan seperti gedung, mall, dan fasilitas publik kembali ditinjau Pemerintah Kota Bandung.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.

Baca Juga: Dishub Sebut Kenaikan Tarif Parkir Off Street di Bandung akan Dibarengi Peningkatan Layanan Perparkiran

Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.

Dengan adanya kenaikan tarif parkir off street maka tarif parkir motor yang sebelumnya Rp1.500 per jam menurut Perwal Tahun 2014, kini tarif terbarunya menjadi Rp2.000 - Rp5.000 per jam.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x