Aa Umbara Tersangka Korupsi Bansos Covid, Pakar Hukum Sebut 3 Kelemahan Bansos Mudah Direkayasa

2 April 2021, 11:34 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PRFMNEWS - Pakar Hukum Tatanegara, Prof Asep Warlan Yusuf menilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 memang mudah direkayasa sehingga dapat dengan mudah dikorupsi.

Hal ini menanggapi ditetapkannya Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Menurutnya, ada tiga hal yang bisa direkayasa dalam program penyaluran bansos yaitu tahapan alokasi anggaran, pemanfaatan anggaran, dan pengadaan pelaporan.

Baca Juga: Ini Kronologi Dugaan Korupsi Bansos yang Dilakukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diduga Terima Uang Rp1 Miliar

"Lain dengan membuat jalan, itu kan ukurannya banyak, kalau bansos kan dibuat sederhana agar bantuan sampai dengan cepat ke penerima," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 2 April 2021.

Ia juga menyebut rekayasa penerima fiktif juga dapar dengan mudah direkayasa. Termasuk feedback atau 'imbalan' yang juga akan selalu ada.

Ia mencontohkan, ketika ada warga yang menerima bansos lalu ada perjanjian tak tertulis bahwa warga itu setuju dipotong sebagian dari dana bantuannya. Jika hal ini terjadi maka sudah termasuk rekayasa bantuan, meski secara pelaporan tetap sesuai rencana anggaran.

Baca Juga: Setelah Geledah Kantor Aa Umbara, KPK Turut Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat

"Walau laporannya Rp100 juta, tapi diterima warga di bawah itu, tapi kan itu selesai, laporannya kan sesuai dengan yang diterima, padahal itu rekayasa dan fiktif," ungkapnya.

Oleh karena itu ia memberikan saran agar program bansos tidak rentan dikorupsi dengan dua cara. Saran yang pertama yaitu harus ada tim khusus terdiri dari lapisan birokrasi, Forkopimda, dan penegak hukum yang fokus mengawasi bansos.

"Perlu dibuat tim seperti penanganan Covid ini, makanya berlapis dalam konteks bansos Covid, mungkin penting juga dalam bansos yang lain, agar kontrolnya banyak pihak," jelasnya.

Baca Juga: Bu Risma Percepat Penyaluran 3 Jenis Bansos Ini, dari April jadi Akhir Maret

Kedua yaitu memastikan siapa penerima bansos dan bagaimana ia menerimanya. Warga penerima bansos wajib melaporkan berapa jumlah yang ia terima, bukan hanya ke pemerintah daerah, tapi juga kepada masyarakat umum dan penegak hukum.

"Kepastian penerima bansos dan bagaimana menerimanya, wajib mereka melaporkan, tidak hanya lapor ke Bupati, tapi terbuka kepada yang lain seperti penegak hukum, supaya bisa dinilai apakah tersalurkan benar," tegasnya.

"Jadi hemat saya itu, prosesnya dan penerima yang harus bisa diverifikasi oleh masyarakat dan penegak hukum, mudah-mudahan tidak ada celah lagi untuk disalahgunakan," pungkasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler