PRFMNEWS – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan Aa Umbara diduga menerima uang sekira Rp1 miliar. Sementara dua orang lain yakni Andri Wibawa (AW) dan Totoh Gunawan (MTG) masing-masing diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan Rp2 miliar.
“Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bupati Bandung Barat Aa Umbara Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Bansos Covid-19
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Awal April Ini Tunjukan Penurunan Hingga 1.302 Orang
Adapun kronologisnya pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebulan berselang, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
“Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB,” tambahnya.
Baca Juga: Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bandung: Ada Opsi Satu Kelas Hanya Diisi 15 Orang