Ngaku Sebagai Tim Prabu, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Polrestabes Bandung

15 Maret 2021, 18:57 WIB
Polisi menunjukan barang bukti aksi penipuan di Kota Bandung yang menyasar anak di bawah umur, Senin 15 Maret 2021 /Dok Polrestabes Bandung.

 

PRFMNEWS - Dua polisi gadungan yang mengaku sebagai Tim Prabu Polrestabes Bandung berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

Kedua polisi gadungan itu sebelumnya berhasil menipu anak di bawah umur dan berhasil merebut HP, dompet, hingga motor beserta kunci dan STNK korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanang Mangopang mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu mereka berpura-pura menjadi intel polisi dan Tim Prabu yang sedang mencari anggota geng motor yang telah melakukan kejahatan.

Baca Juga: Soal Isu Jadi Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tidak Minat

Baca Juga: Anies Baswedan Kemungkinan Dipanggil KPK, Kasus Apa?

"Korban kemudian dibawa kesuatu tempat, dengan alasan akan dibawa ke pos polisi terdekat. Namun tidak menuju kantor polisi terdekat, malah menuju ke tempat yang lebih sepi. Kemudian barang-barang berharga para korban diambil," ujar Adanang di Mapolrestabes Bandung, Senin 15 Maret 2021.

Korban kemudian sadar telah tertipu lalu kembali ke tempat parkir sepeda motor, tapi ternyata sepeda motor korban hilang dari tempat parkir.

Polisi berhasil meringkus dua pelaku berinisial SA dan WS, tapi satu pelaku berinisial AS masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Hari Ini Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 5.589 Orang

Baca Juga: DPRD Minta Disdik Pastikan Sekolah Siap Sebelum Beri Izin Tatap Muka

Diketahui komplotan polisi gadungan itu beraksi di sekitar kawasan Jalan Naripan - Braga Kota Bandung lalu menyasar korban yang tengah bermain di sana. Dua pelaku berinisial SA dan WS berhasil ditangkap di kawasan Tegalega

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung bersama barang bukti 1 buah jaket kain motif loreng,1 buah STNK Sepeda Motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat serta dijerat dengan pasal 378 KUHP," paparnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler