Anies Baswedan Kemungkinan Dipanggil KPK, Kasus Apa?

- 15 Maret 2021, 17:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Dok. Pemprov DKI JAKARTA

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada tahun 2019.

Bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, KPK membuka kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi saksi penyidikan kasus pengadaan tanah tersebut.

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Ali menjawab pertanyaan wartawan apakah Anies akan dipanggil, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ruang Kerja Anies Baswedan Digeledah KPK? Simak Fakta Sebenarnya

Baca Juga: Tangani Banjir Jakarta, Anies Baswedan: Terima Kasih pada Relawan dan Seluruh Jajaran Pemprov DKI Jakarta

Ia menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil tergantung dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.

Saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x