PRFMNEWS – Polrestabes Bandung mengambil kebijakan untuk tidak mengoperasikan pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Bandung saat Libur Natal 2020. Seperti diketahui mulai 24-27 Desember 2020 pelayanan SIM diliburkan.
“Bertepatan dengan adanya Hari Libur Nasional (Hari Natal) Pelayanan di Satpas Polrestabes Bandung TIDAK BEROPERASIONAL,” kata Polrestabes Bandung lewat instagram @simrestabesbdg1, Jumat 25 Desember 2020.
Sementara itu bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24-27 Desember 2020, bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 28-30 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Jadwal Boxing Day Liga Inggris Malam Ini: Ada Big Match Arsenal vs Chelsea
Baca Juga: Libur Nataru, Lalu Lintas Menuju Lembang Masih Lancar
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi ! Tugu Patung Maung Di Kota Bandung Jadi Korban Vandalisme
Baca Juga: CEK FAKTA : Siswa Wajib Swab Test Sebelum Sekolah Tatap Muka?
Menurut dia, jika masa berlaku SIM-nya habis pada 24-27 Desember 2020 dan tak memperpanjang pada tanggal 28-30 Desember 2020, maka otomatis harus mengikuti prosedur pembuatan sim baru.