Kasus Covid-19 di Antapani Tertinggi di Kota Bandung, Satu RW Terpaksa Di-lockdown

5 Desember 2020, 17:39 WIB
LAPANGAN Gasmin di Kelurahan Antapani Tengah ditutup untuk mencegah aktivitas warga di ruang publik. Berdasarkan Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung dalam tiga hari terakhir wilayah Kecamatan Antapani menduduki posisi teratas di 10 wilayah tertinggi kasus COVID-19 di Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

PRFMNEWS – Kecamatan Antapani menjadi wilayah tertinggi kasus positif aktif di Kota Bandung, per hari ini 5 Desember 2020. Data terbaru, sedikitnya 54 warga setempat dinyatakan positif  Covid-19 sehingga total konfirmasi positif di Antapani mencapai 203 orang.

Camat Antapani, Rachmawati Mulia menjelaskan, terbanyak penyumbang kasus Covid-19 di wilayahnya adalah dari klaster keluarga. Sebab, diakuinya Antapani adalah salah satu kawasan di Kota Bandung yang cukup padat penduduk.

Untuk itu, pihaknya pun telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian virus corona. Di antaranya dengan memberlakukan lockdown skala rukun warga (RW).

Baca Juga: Live di NET dan Mola TV Malam Nanti, Ini Link Streaming Man City vs Fulham

Baca Juga: DPR RI Ingatkan Pelaku Usaha Pariwisata untuk Taati Protokol Kesehatan

“Ada daerah yang satu RW itu kami lakukan lockdown satu RW. Karena satu RW itu yang terpapar positif Covid-19 ada sekitar 15 orang,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 5 Desember 2020.

Selain itu, Rachmawati menjelaskan pihaknya pun rutin menggelar operasi disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah kawasan perdagangan, permukiman, tempat usaha jasa di Antapani.

“Sejak kami dinyatakan yang tertinggi terpapar Covid-19 per hari ini, sejak minggu lalu kami setiap hari melakukan razia masker,” ungkapnya.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Merdeka, Puan: Hanya Demi Eksistensi

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT, Mensos: Kami Dukung Proses yang Sedang Berlangsung di KPK

Hari ini saja, lanjutnya, pihaknya mendapati 32 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial.

“Terjaring 32 orang ada denda administrasi 13 orang, membayar Rp50 ribu, kemudian yang 19 orang lainnya melaksanakan sanksi sosial,” kata dia.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler