DPR RI Ingatkan Pelaku Usaha Pariwisata untuk Taati Protokol Kesehatan

- 5 Desember 2020, 17:18 WIB
Kondisi di salah satu tempat wisata di Kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis 29 Oktober 2020.
Kondisi di salah satu tempat wisata di Kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis 29 Oktober 2020. /Dede/Netizen PRFM

PRFMNEWS - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta para pelaku usaha yang sudah membuka destinasi wisata di saat pandemi Covid-19 harus selalu menaati ketentuan protokol kesehatan (prokes), guna memutus rantai persebaran virus.

Sehingga pembukaan destinasi wisata tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha atau destinasi wisata harus patuh dan tunduk terhadap ketentuan prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Prinsipnya untuk kembali mengembangkan objek wisata di masa sekarang ini, harus ada ketentuan-ketentuan yang di buat. Dan semua harus taat dengan ketentuan itu, tidak semata-mata bagaimana protokol Covid-19, tetapi harus ada pengaturan yang ketat di masing-masing titik," ucap Esty dalam laman dpr.go.id.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Merdeka, Puan: Hanya Demi Eksistensi

Baca Juga: Warga Jabar Diminta Manfaatkan Lahan Tidur Guna Antisipasi Krisis Pangan 2021

Legislator dapil DIY itu menambahkan, bantuan-bantuan yang diberikan kepada sektor pariwisata belum terserap secara merata. Masih ada beberapa yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, artinya masih ada beberapa titik yang belum terserap bantuannya.

Terpisah, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan pada Kemenparekraf Wisnu Bawa Tarunajaya menyatakan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif mengajak seluruh pelaku wisata untuk mewujudkan protokol kesehatan yang berbasis CHSE.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT, Mensos: Kami Dukung Proses yang Sedang Berlangsung di KPK

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT, Mensos: Kami Dukung Proses yang Sedang Berlangsung di KPK

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x