PRFMNEWS - Guna menyukseskan Pilkada Serentak 2020, KPU Kabupaten Bandung memperbolehkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test, tapi negatif saat swab test untuk bekerja.
"Yang reaktif saat rapid tetapi swabnya negatif bisa bekerja," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 5 Desember 2020.
Namun, lanjut Agus jika ada anggota KPPS yang hasil swab test nya positif Covid-19, pihaknya akan mencari pengganti.
Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS di Kabupaten Bandung Positif Covid-19 Usai Jalani Swab Test
Baca Juga: Sedang Bersepeda, Warga Ini Tewas Terserempet Kereta Api di Gedebage Kota Bandung
Sebelumnya dari hasil swab test yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung, ditemukan sebanyak 32 orang anggota KPPS positif Covid-19 usai dilakukan swab test.
Baca Juga: Waduh, Pejabat Kemensos Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
"Dari laporan terakhir 32 positif swab. Sepanjang masih memungkinkan kita akan ganti," tukasnya.***