Tinjau Revitalisasi Situ Bagendit, Wabup Garut: Sudah 95 Persen

3 Januari 2022, 09:15 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman memastikan revitalisasi Situ Bagendit rampung di bulan Februari /Dok Diskominfo Garut

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut saat ini sedang melakukan revitalisasi kawasan wisata Situ Bagendit yang berlokasi diKecamatan Bayuresmi, Kabupaten Garut.

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr. Helmi Budiman, revitalisasi salah satu objek wisata andalan Kabupaten Garut ini sudah mencapai 95 persen.

"Sudah 95 persen (pembangunan Situ Bagendit) jadi ada perpanjangan untuk menyelesaikan yang 5 persen," ujar Helmi saat melakukan peninjauan revitalisasi Situ Bagendit pada Minggu 2 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Tak Hanya Tes Antigen, 19 Stasiun ini Juga Layani PCR Rp195 Ribu, Simak Dulu Syarat Wajibnya

Baca Juga: Menggiurkan! Omzet Rp200 Juta, Pabrik Shampo Palsu Merek Terkenal ini Gaji Karyawan dengan Angka Fantastis

Dia mengharapkan penyelesaian akhir revitalisasi Situ Bagendit ini bisa rampung segera.

Pemkab Garut menargetkan revitalisasi Situ Bagendit ini bisa rampung paling lama dalam 50 hari ke depan.

"Mudah-mudahan kita segera bisa menikmati indahnya wisata di Situ Bagendit. (Perpanjangannya) 50 hari maksimal, tapi tadi sudah saya sampaikan, sudah bicara, mudah-mudahan dalam seminggu ini selesai." tandasnya.

Baca Juga: Gunakan Campuran Bahan ini, Pabrik Shampo Palsu Merek Terkenal di Tangerang Raup Omzet Rp200 Juta Per Bulan

Baca Juga: Jerit Histeris Warga Lihat Motor Hampir Tenggelam saat Lewati Jembatan Batujajar-Cihampelas yang Ambruk

Sebagaimana diketahui, nilai kontrak pada penataan kawasan Situ Bagendit yakni sebesar Rp81.172.754.000 dengan lingkup pengerjaan antara lain, pembangunan pintu masuk dan area parkir, area plaza, dermaga wisata, amfiteater, pujasera, masjid, serta bangunan penunjang lainnya.

Total lahan yang dibutuhkan pada penataan tahap pertama seluas 3,5 hektare, pedestrian dengan panjang 6,7 kilometer, dan pembangunan Pulau Nusa Kelapa seluas 2,3 hektare. Sementara jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak tersebut yaitu selama 435 hari atau kurang lebih 14 bulan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler