Permintaan STY Terkabul, DPR Setujui Naturalisasi Pesepakbola Asing ini untuk Gabung di Timnas Indonesia

- 9 November 2022, 18:27 WIB
Shayne Pattynama dinaturalisasi jadi pemain Timnas Indonesia.
Shayne Pattynama dinaturalisasi jadi pemain Timnas Indonesia. /Instagram/@pssi

Sementara itu, Menpora dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang telah menyetujui naturalisasi ini.

Menpora menjelaskan, proses naturalisasi terhadap atlet dari berbagai cabang olahraga termasuk sepak bola dilakukan karena adanya kebutuhan jangka pendek.

Sementara untuk jangka panjang, pihaknya tetap akan mengandalkan pembinaan di usia dini, baik untuk sepak bola maupun untuk cabang olahraga lainnya.

“Sekarang kita sudah punya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang pembinaannya dimulai dari usia dini, sekarang sedang jalan di berbagai daerah yang dipayungi oleh Perpres 86 tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” ujarnya.

Di samping itu, Amali mengungkapkan dalam waktu dekat ada kebutuhan terhadap Timnas sehingga dilakukan naturalisasi, di antaranya Indonesia akan menjadi tuan rumah FIFA World Cup U-20 tahun 2023.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 4.571 Formasi ASN PPPK 2022 untuk Sejumlah Jabatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu, untuk tim senior mereka harus mengikuti sejumlah event di antaranya AFC Cup dan event-event lainnya. Event ini sangat penting untuk diikuti untuk meningkatkan peringkat Indonesia di FIFA.

“Untuk memenuhi target ini tentu kita butuh tambahan kekuatan, kemudian tahun depan kita juga ada AFC Cup dan kebutuhan-kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Edward Omar mengungkapkan, naturalisasi terhadap Shayne Pattynama telah memenuhi persyaratan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, dari pertimbangan aspek kewarganegaraan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 20 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 PP No. 21 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No. 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x