Komdis PSSI Umumkan 3 Putusan Termasuk Daftar Sanksi untuk Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

- 5 Oktober 2022, 10:00 WIB
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. //Antara/Vicki Febrianto/

Kemudian hasil putusan ke-2, Erwin menyatakan Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dinilai gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.

"Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, serta tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” ujar Erwin.

“Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," sambungnya.

Sedangkan putusan ke-3, lanjut Erwin, Komdis PSSI juga menjatuhkan vonis hukuman yang sama kepada petugas keamanan (security officer) Arema FC Suko Sutrisno.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Tidak Ada Perintah Tembakan Gas Air Mata dan Kunci Pintu Stadion Kanjuruhan

"Kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik," tuturnya.

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI tahun 2018, Saudara Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x