Komdis PSSI Umumkan 3 Putusan Termasuk Daftar Sanksi untuk Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

- 5 Oktober 2022, 10:00 WIB
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. //Antara/Vicki Febrianto/

PRFMNEWS – Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi mengumumkan tiga keputusan hasil penelusuran tim investigasi internal untuk Arema FC terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.

Salah satu putusan Komdis PSSI ini berupa daftar sanksi untuk Arema FC menyusul kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan lebih dari 100 orang dan melukai ratusan lainnya.

Tiga putusan Komdis PSSI termasuk sanksi untuk Arema FC buntut terjadinya tragedi Kanjuruhan Malang ini disampaikan langsung Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Baca Juga: Tok! Ini Sanksi Komdis Kepada Arema FC Atas Tragedi Kanjuruhan

Dalam putusan ke-1, Erwin menyatakan Komdis PSSI memberikan 2 sanksi kepada Arema FC usai terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tepat setelah pertandingan BRI Liga 1 lawan Persebaya selesai.

Pertama, Arema FC dan panitia pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah pada sisa lanjutan BRI Liga 1 Indonesia 2022/2023 hingga selesai.

“Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang (tidak lagi di Stadion Kanjuruhan), dengan jarak 250 kilometer dari lokasi semula," kata Erwin, Selasa 4 Oktober 2022.

Sanksi kedua, Arema FC harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Erwin menegaskan jika terjadi pengulangan pelanggaran serupa akan berakibat pada pemberian hukuman yang lebih berat lagi.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Menteri PPPA Dorong Stadion Sepak Bola Ramah Perempuan dan Anak

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x