Komdis PSSI Umumkan 3 Putusan Termasuk Daftar Sanksi untuk Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

5 Oktober 2022, 10:00 WIB
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. //Antara/Vicki Febrianto/

PRFMNEWS – Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi mengumumkan tiga keputusan hasil penelusuran tim investigasi internal untuk Arema FC terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.

Salah satu putusan Komdis PSSI ini berupa daftar sanksi untuk Arema FC menyusul kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan lebih dari 100 orang dan melukai ratusan lainnya.

Tiga putusan Komdis PSSI termasuk sanksi untuk Arema FC buntut terjadinya tragedi Kanjuruhan Malang ini disampaikan langsung Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Baca Juga: Tok! Ini Sanksi Komdis Kepada Arema FC Atas Tragedi Kanjuruhan

Dalam putusan ke-1, Erwin menyatakan Komdis PSSI memberikan 2 sanksi kepada Arema FC usai terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tepat setelah pertandingan BRI Liga 1 lawan Persebaya selesai.

Pertama, Arema FC dan panitia pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah pada sisa lanjutan BRI Liga 1 Indonesia 2022/2023 hingga selesai.

“Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang (tidak lagi di Stadion Kanjuruhan), dengan jarak 250 kilometer dari lokasi semula," kata Erwin, Selasa 4 Oktober 2022.

Sanksi kedua, Arema FC harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Erwin menegaskan jika terjadi pengulangan pelanggaran serupa akan berakibat pada pemberian hukuman yang lebih berat lagi.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Menteri PPPA Dorong Stadion Sepak Bola Ramah Perempuan dan Anak

Kemudian hasil putusan ke-2, Erwin menyatakan Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dinilai gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.

"Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, serta tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” ujar Erwin.

“Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," sambungnya.

Sedangkan putusan ke-3, lanjut Erwin, Komdis PSSI juga menjatuhkan vonis hukuman yang sama kepada petugas keamanan (security officer) Arema FC Suko Sutrisno.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Tidak Ada Perintah Tembakan Gas Air Mata dan Kunci Pintu Stadion Kanjuruhan

"Kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik," tuturnya.

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI tahun 2018, Saudara Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler