Tak Hanya Sekolah, Perguruan Tinggi Juga Diperbolehkan Gelar KBM Tatap Muka Mulai Januari 2021

- 20 November 2020, 17:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim //Dok Kemendikbud.

PRFMNEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meyampaikan tak hanya jenjang PAUD hingga SMA/SMK, perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) atau perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021.

Meski demikian, perkuliahan tatap muka harus dilakukan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Salah Satunya Soal Ekskul, Ini Hal yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan Saat Sekolah Buka Januari 2021

Baca Juga: Kalau Sudah Penuhi Syarat-Syarat Ini, Januari 2021 Nanti Sekolah Bisa Gelar KBM Tatap Muka

Menurut Nadiem, aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti.

Dalam kebijakaan pembukaan sekolah tatap muka ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk membuka sekolah di daerahnya masing-masing.

Artinya, peta zona risiko sebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas tak lagi menjadi acuan diperbolehkannya sekolah untuk buka.

Baca Juga: Update 20 November, Positif Corona Indonesia dalam 24 Jam Terakhir Bertambah 4.792 Kasus

Baca Juga: Waduh, Cartridge Rokok Elektrik Resmi Kena Cukai

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

“Berlaku mulai semeseter genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini,” kata Nadiem.

Nadiem menyebut, pihak yang memiliki andil besar dalam dibukanya sekolah adalah kepala sekolah dan komite sekolah yang mewakili orang tua murid.

Baca Juga: Selamat! Persib Bandung dan 5 Klub Ini Lolos Lisensi AFC

Baca Juga: Pendaftaran Tahap 2 Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Dilakukan Online, Cek di Sini Caranya

Simak video pilihan berikut. 



Meski begitu, orang tua juga tetap berwenang untuk melarang anaknya pergi sekolah untuk mengikuti KBM tatap muka.

Ia pun menyebut bahwa dibukanya sekolah ini bersifat tidak wajib.

“Kalau sekolahnya dibuka, orang tua masih tidak bisa memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu,” tutur Nadiem.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x