Kalau Sudah Penuhi Syarat-Syarat Ini, Januari 2021 Nanti Sekolah Bisa Gelar KBM Tatap Muka

- 20 November 2020, 16:08 WIB
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.**
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah telah memperbolehkan sekolah untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Januari 2021 atau pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Namun, pada kebijakan kali ini, peta zona risiko sebaran Covid-19 tidak menjadi acuan bagi pemerintah. Nantinya, pemerintah daerah yang berwenang untuk memtutuskan apakah sekolah di daerahnya layak untuk buka atau tidak.

Bagi sekolah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan konsisten diterapkan jika ingin kembali menggelar KBM tatap muka. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pun menjelaskannya dalam dalam press conference terkait Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Ia pun menegaskan bahwa dibukanya sekolah, bukan berarti dilaksanakan seperti semula saat sebelum Covid-19.

“Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi daftar periksa ini,” ujarnya.

Syarat bagi sekolah jika ingin gelar KBM tatap muka:

  • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
    • Toilet bersih dan layak

    • Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer

    • Disinfektan

  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

  • Kesiapan menerapkan wajib masker

  • Memiliki thermogun

  • Memiliki pemetaan warga sekolah yang:
     
    • Memiliki comorbid tidak terkontrol

    • Tindak memiliki akses transportasi yang aman

    • Memiliki riwayat pembelajaran dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfiramsi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

  • Mendapatkan persetujuan komite sekolah

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Mendikbud Perbolehkan Sekolah Gelar KBM Tatap Muka

“Banyak mispersepsi kalau kita tatap muka itu seperti sekolah biasa, itu tidak benar. Walaupun sekolah itu telah memenuhi syarat, tapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x