Ini Faktor yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah Daerah untuk Buka Kembali KBM Tatap Muka di Sekolah

- 20 November 2020, 15:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020. /Tangkapan Layar Youtube DPR RI

PRFMNEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim resmi mengizinkan sekolah untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Januari 2021.

Nantinya, pemerintah daerah, komite sekolah, dan kepala sekolah berhak menentukan apakah sekolah tersebut buka atau tidak pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Tak hanya itu, pemerintah daerah pun berhak untuk membuka secara serentak atau bertahap sekolah mana yang dinilai sudah siap untuk dibuka.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Alasan Kenapa Sekolah Boleh Kembali Gelar KBM Tatap Muka

“Kami terus mendapat permintaan dari berbagai kepala daerah, kepala dinas untuk meminta pada pemerintah pusat, walaupun zona itu ditentukan per kabupaten, ada banyak sekali desa, kecamatan yang menurut evaluasi mereka relatif aman dan desa tersebut sangat sulit untuk melakukan PJJ,” jelasnya dalam dalam press conference terkait Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.

Adapun faktor pertimbangan bagi kepala daerah untuk membuka sekolah kembali adalah sebagai berikut:

  • Tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya

  • Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

  • Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa

  • Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah

  • Kondisi psikoososial peserta didik

  • Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/wali-nya bekerja di luar rumah

  • Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dank e satuan pendidikan

  • Tempat tinggal warga satuan pendidikan

  • Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

  • Kondisi geografis daerah

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Mendikbud Perbolehkan Sekolah Gelar KBM Tatap Muka

Kendati demikian, Mendikbud menegaskan dibukanya sekolah ini tidak bersifat wajib. Dan, lanjutnya, orang tua berhak untuk melarang anaknya pergi sekolah jika sekolah tersebut sudah dibuka.

“Kalau sekolahnya dibuka, orang tua masih tidak bisa memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu,” tutur Nadiem.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x