HRS Center Nilai Pemanggilan Kepala Daerah oleh Polisi Adalah Tindakan Positif yang Terlambat

- 20 November 2020, 10:48 WIB
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center. /Capture Video YouTube/

PRFMNEWS - Buntut dari acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang didatangi banyak orang membuat Gubernur Jakarta Anies Baswedan dipanggil kepolisian.

Setelah Anies, kini giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait acara Maulid Nabi yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Dengan adanya pemanggilan para kepala daerah oleh Kepolisian, Sekjen HRS Center Haikal Hassan menilai tindakan itu sebagai langkah positif. Hanya saja dia tegaskan jika itu adalah hal positif yang terlambat.

Baca Juga: Rekaman CCTV dan Berita Media Jadi Bukti Polri Untuk Penyidikan di Petamburan

"Dan ini sebenarnya responsif dari tindakan kepolisian. Kami menilai tindakan ini sebagai tindakan yang positif walaupun positif yang terlambat," kata Haikal dikutip prfmnews.id dalam siaran Konferensi Pers HRS Center Terhadap Penerapan Hukum Protokol Kesehatan yang disiarkan di kanal Youtube FRONT TV, Kamis 19 November 2020.

Dengan adanya pemanggilan Ridwan Kamil, Haikal sebut itu adalah hal yang wajar setelah adanya desakan.

Baca Juga: Hari Ini Ridwan Kamil Datangi Bareskrim Polri untuk Berikan Keterangan Terkait Acara di Megamendung

Baca Juga: Kasatpol PP Kabupaten Bandung Minta Semua Pihak Tegakan Protokol Kesehatan

"Ini adalah wajar dan memenuhi unsur kadilan ketika Pak Anies Baswedan dipanggil. Ini pun setelah desakan," ujarnya.

Haikal pun mempertanyakan langkah terlambat dari kepolisian. Menurutnya, kenapa Anies Baswedan harus menjadi gubernur pertama yang dipanggil terkait pelanggaran kerumunan.

Padahal dalam catatannya, sudah ada 398 pelanggaran terkait kerumunan, dan kenapa Anies menjadi yang pertama dipanggil pada pelanggaran kerumunan ke 399.

"Untuk teman-teman ketahui, pelanggaran yang terjadi itu terhadap pengumpulan, terhadap kerumunan itu 398 kali pelanggaran, ada catatannya semua. Pak Anies yang ke 399. Pertanyaannya kenapa setelah 399 baru terjadi pemanggilan dan Pak Anies adalah gubernur pertama yang dipanggil dalam hal kerumunan?" sebutnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah