Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ini Perannya

- 13 November 2020, 16:32 WIB
Petugas uku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Selatan melakukan pendinginan di lokasi kebakaran Gedung Kejagung Jakarta Selatan
Petugas uku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Selatan melakukan pendinginan di lokasi kebakaran Gedung Kejagung Jakarta Selatan /Tangkapan layar twitter @humasjakfire/

PRFMNEWS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik gabungan Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menurut Argo, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Irjen Argo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Suka Menari? Ternyata Ini 5 Dampak Positif dari Menari

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Nataru, Dishub Jabar Lakukan Pengecekan Jalur

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Argo menjelaskan tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

Tersangka J perannya tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP).

Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Baca Juga: Jack Brown Hingga Rendy Julansyah Masuk dalam 38 Pemain yang Ikuti TC di Jakarta

Baca Juga: Soal Aduan Penahanan Ijazah, Ombudsman Jabar Minta Orang Tua Lengkapi Syarat Formil dan Materil

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner.

Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Teknologi Secanggih Apapun Dinilai Tak Berguna, Jika Warga Tidak Siap Hadapi Tsunami

Baca Juga: Bantuan Kuota Belum Diterima Semua Siswa, Mendikbud Nadiem Mengaku Kecewa

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x