Ini Alasan Kenapa Pegawai Kejagung Hingga Bos Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

- 23 Oktober 2020, 16:19 WIB
kebakaran kejagung
kebakaran kejagung /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PRFMNEWS – Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Diketahui, kedelapan orang tersangka itu itu di antaranya 5 tukang, salah satu pegawai di Kejaksaan Agung dan seorang direktur perusahaan swasta.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, api bermula di lantai 6 tepatnya Biro Kepegawaian Kejagung RI yang kemudian menjalar ke seluruh gedung. Ia menambahkan, kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian tersangka.

Baca Juga: 8 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polri: Ancaman 5 Tahun Penjara

“Maka terhadap Direktur Utama PT. Arkan, APM dan TPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagi tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di kejaksaan agung,” ungkapnya saat gelar perkara di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Sambo menjelaskan, ada indikasi kelalaian tukang dalam kasus ini. Para tukang tersebut diketahui yang menyebabkan terjadinya awal api di lantai 6 biro kepegawaian.

“Di mana pekerjaan tersebut memiliki bahan yang mudah terbakar, seperti tiner kemudian lem aibon dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya. Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran lantai awal di biro kepegawaian adalah kelalaian dari 5 tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut,” kata Sambo.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-6, Ada Big Match MU vs Chelsea

Sementara itu, pada pemeriksaan dan penyelidikan TKP lanjutan dari Puslabrof dan ahli kebakaran, ternyata, lanjut Sambo, di Gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x