8 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polri: Ancaman 5 Tahun Penjara

- 23 Oktober 2020, 15:30 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah).*
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah).* /Dok. Humas Polri./

PRFMNEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kedelapan tersangka itu terbukti kuat terlibat dalam kasus kebakaran tersebut. Sehingga Polri menetapkan 8 orang itu menjadi tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan dalam melakukan penyidikan dan penyidikan pihaknya dibantu oleh sejumlah instansi mulai dari kepolisian tingkat kota hingga dengan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Anomali Cuaca, Yana Ingatkan Warga Bersiaga Menghadapi Bencana

“Kita menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat 23 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dikenakan pasal 188 juncto pasal 55 dan pasal 56, ancamannya 5 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Pemimpin yang Paling Menginspirasi, Ridwan Kamil: Saya Dedikasikan untuk ASN di Jabar

Diketahui sejak kebakaran terjadi atau pada 63 hari lalu, Polri terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan olah TKP sebanyak 6 kali. Tak hanya itu, Polri pun melibatkan sejumlah ahli untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x