Jaksa Tuntut Jerinx SID dengan Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'

- 3 November 2020, 13:46 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Antara/Ayu Khania Pranisitha

PRFMNEWS - I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dituntut jaksa penutut dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta atas kasus dugaan penghinaan kepada IDI.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 3 November 2020, Jerinx dituntut hukuman tersebut karena dinilai melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini.

Baca Juga: 25 Mojang Satpol PP Kota Bandung Turun Tangan, Beri Penyuluhan Soal Protokol Kesehatan Kepada Warga

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, ada hal yang memberatkan Jerinx. Salah satunya adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.

Meski begitu, Jerinx memiliki beberapa hal yang dapat meringankan. Di antaranya adalah pernah dihukum, mengakui perbuatannya, masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Mantap! Cidadap Jadi Kecamatan Bebas Covid-19 di Kota Bandung Minggu Ini

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".

Selanjutnya, dalam dakwaan pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!".

Baca Juga: Berikut 5 Cara Sedernaha Mencegah Penyakit Eksim

Selanjutnya, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi, Dr I Gede Putra Suteja, melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x