Baca Juga: Jokowi: Kalau Tidak Puas dengan UU Cipta Kerja, Ajukan Judicial Review ke MK
Selain itu, dia pun menampik adanya aturan terkait upah yang dihitung perjam.
"Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," tegasnya.
Terkait penghapusan cuti dan kompensasi, Jokowi menegaskan jika hak cuti tetap ada dan dijamin.
Dalam kesempatan itu, Jokowi pun menegaskan jika undang-undang cipta kerja ini sangat diperlukan untuk reformasi struktural dan mempercepat tranformasi ekonomi di Indonesia, khususnya pada 11 klaster.
Baca Juga: UPI Bandung Sambut Baik Program BCA yang Akan Menggelar Kuliah Umum Secara Daring
Adapun 11 Klaster yang disebutkan Jokowi adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan dan pemberdayaan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.***