Jokowi Tegaskan Jika UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Reformasi Struktural dan Transformasi Ekonomi

- 9 Oktober 2020, 17:50 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

PRFMNEWS - Setelah demo besar-besaran yang dilakukan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya yang menuntut pembatalan omnibus law undang-undang cipta kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat suara.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020 sore, Presiden menyampaikan jika omnibus law undang-undang Cipta Kerja sangat dibutuhkan di Indonesia untuk reformasi struktural dan mempercepat tranformasi ekonomi di 11 klaster.

"Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat tranformasi ekonomi," ungkap Presiden.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Bakal Terima Dana Insentif, Begini Syaratnya

Adapun 11 Klaster yang disebutkan Jokowi adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan dan pemberdayaan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi, dalam rapat terbatas bersama para menteri dan gubenur menyebutkan jika pemerintah harus membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Pasalnya dalam setahun, dibutuhkan 2,9 juta lapangan kerja baru.

 

Baca Juga: UPI Bandung Sambut Baik Program BCA yang Akan Menggelar Kuliah Umum Secara Daring

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x