Jokowi Tegaskan Jika UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Reformasi Struktural dan Transformasi Ekonomi

- 9 Oktober 2020, 17:50 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

"Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19," tegasnya.

Selain itu, sambung Jokowi, banyak para usia kerja baru memiliki tingkat pendidikan SMA/SMK atau bahkan di bawahnya. Maka dari itu diperlukan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Bandung Beri Relaksasi Untuk Bioskop

"Perlu mendorong lapangan kerja baru khususnya di sektor padar karya. Jadi undang-undang cipta kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah