"Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19," tegasnya.
Selain itu, sambung Jokowi, banyak para usia kerja baru memiliki tingkat pendidikan SMA/SMK atau bahkan di bawahnya. Maka dari itu diperlukan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Bandung Beri Relaksasi Untuk Bioskop
"Perlu mendorong lapangan kerja baru khususnya di sektor padar karya. Jadi undang-undang cipta kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ungkapnya.