PRFMNEWS - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaharapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memgambil langkah untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa menjadi batal jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Namun, jika dalam 30 hari sejak disahkan DPR tetap tidak ditandatangani Presiden Jokowi, maka Omnibus Law UU Cipta Kerja otomatis berlaku.
Baca Juga: DLHK Kota Bandung Sebut Volume Sampah Meningkat dalam Tiga Hari Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
"Bola panas sekarang ada di tangan Presiden Jokowi. Sebagai kepala negara, dia harus mampu mengambil sikap bijak karena banyak terjadi penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah," beber Remy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 9 Oktober 2020.
Sebelumnya, BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020 siang.
Aksi unjuk rasa yang dihari ribuan mahasiwa itu dilakukan sebagai upaya mendesak Presiden Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.***