PRFMNEWS - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Said pun memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu itu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.
Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah, lanjut Said, yang akan menemukan jalan keluar.
Baca Juga: Billie Eilish Gelar Konser ‘Where Do We Go’ Secara Online, Catat Tanggalnya
"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Said mencontohkan UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah. Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.
Ketum PBNU mengatakan semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: GPBSI Apresiasi Kebijakan Oded Izinkan Bioskop Beroperasi Mulai Hari Ini
Pasal tersebut, lanjut dia, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.