Beban Kerja Petugas Penyapu Jalan Bertambah Usai Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 15:25 WIB
Massa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus  Law UU Cipta Kerja  saat bergerak di Flyover Pasupati, Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 16.25 WIB.
Massa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bergerak di Flyover Pasupati, Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 16.25 WIB. /NETIZEN PRFM/ILHAM ZAFRAN.


PRFMNEWS - Beban kerja petugas penyapu jalan di Kota Bandung jadi meningkat dalam momen aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja) tiga hari belakangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani mengatakan, pihaknya menerapkan jadwal kerja tiga shift bagi para petugas penyapu jalan.

Namun, bagi petugas penyapu jalan yang mendapat jadwal kerja di titik aksi unjuk rasa, terpaksa harus menambah jam kerja demi keamanan dan efektivitas pengakutan sampah.

 

Baca Juga: Massa Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Sempat Blokade GT Pasteur

"Karena unjuk bisa sampai malam. Jadi mereka tunggu dulu sampai unjuk rasa benar-benar selesai, baru bisa mulai kerja," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, 9 Oktober 2020.

Adapun penambahan beban kerja terjadi pada petugas penyapu jalan yang bertugas di titik-titik aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di antaranya, Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka dan Jalan Diponegoro.

Baca Juga: Serikat Buruh Jabar Berencana Gelar Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja di Istana Negara

Selain itu, Kamalia mengungkapkan terjadi peningkatan volume sampah di Kota Bandung selama masa unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja sejak 6 sampai 8 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x