Penerima Kartu Prakerja Bakal Terima Dana Insentif, Begini Syaratnya

- 9 Oktober 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Kartu Prakerja.* /Situr Wijaya/iNSulteng.com

PRFMNEWS - Penerima Kartu Prakerja yang telah membeli atau menyelesaikan pelatihan pertama akan menerima dana insentif.

Dikutip prfmnews.id dari prakerja.go.id, ada dua jenis insentif yang akan diterima oleh peserta, yakni insentif pelatihan dan insentif survei kebekerjaan.

Selain itu ada juga sejumlah syarat yang harus dilakukan penerima Prakerja jika ingin menerima dana insentif tersebut.

Baca Juga: Tersisa Satu Kecamatan Tanpa Kasus Positif Aktif Corona di Kota Bandung

Berikut syarat penerima Prakerja agar bisa menerima dana insentif pelatihan.

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

Baca Juga: Kocak! Tingkah Mahasiswa Saat Demo Tolak Omnibus Law, dari TikTokan Sampai Ngerjain Tugas di Jalan

6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Sementara syarat untuk mendapatkan insentif survei kebekerjaan adalah penerima Kartu Prakerja diharuskan mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Adapun besaran yang akan diterima dari insentif pelatihan adalah sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Sementara besaran insentif survei kebekerjaan adalah sebesar Rp50.000 per survei dan akan ada sebanyak 3 kali survei.

Baca Juga: BEM SI: Bola Panas UU Cipta Kerja Ada di Tangan Presiden Jokowi

Untuk mengecek jumlah insentif yang akan diterima, penerima Prakerja bisa mengeceknya pada akun dashboard masing-masing.

Dana insentif sendiri akan diberikan secara non tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akan e-wallet yang telah penerima daftarkan.***

Editor: Rifki

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x