Jokowi: Perizinan Pendirian Pesantren Tidak Diatur dalam UU Omnibus Law, Masih Diaturan yang Lama

- 9 Oktober 2020, 18:02 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa perizinan pendirian Pondok Pesantren tidak diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, regulasi mengenai pendirian pesantren dikembalikan kepada regulasi awal atau aturan yang lama.

Demikian disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan secara streaming di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 9 Oktober 2020.

"Izin untuk pendirian pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini tetap berlaku," kata Jokowi.

 

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Bakal Terima Dana Insentif, Begini Syaratnya

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga membantah bahwa UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Yang diatur katanya, hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Undang-undang Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan itu tidak benar. Yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," katanya.

Selain kedua hal tersebut, dalam kesempatan tersebut Jokowi juga menyampaikan poin lain yang dianggap disinformasi.

Baca Juga: Jokowi: Kalau Tidak Puas dengan UU Cipta Kerja, Ajukan Judicial Review ke MK

Dia juga menanggapi penolakan publik terkait disahkannya undang-undang yang dinilai bermasalah tersebut.

Menurutnya, gelombang penolakan masa lahir karena adanya disinformasi mengenai UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, izin pendirian pesantren dibahas dalam UU Omnibus Law dalam klaster pendidikan.

Salah satu pasal dalam klaster pendidikan dinilai sebagian besar pihak terutama kalangan ormas Islam menjadi semacam 'pasal karet' yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara pendidikan madrasah atau pesantren.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x