Narapidana yang Positif Covid-19 Wajib Diisolasi Mandiri di Blok Terpisah

- 7 Oktober 2020, 15:00 WIB
Lapas Klas I Sukamiskin.
Lapas Klas I Sukamiskin. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/

PRFMNEWS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia (RI) meminta lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM jika ditemukan adanya narapidana yang positif Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 RI, Wiku Adisasmito mengatakan isolasi dilakukan dalam UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri. Hal itu dilakukan atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

"Jika terdapat UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi bagi narapidananya dan tidak ada rumah sakit rujukan terdekat, maka perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat," ujar Wiku dalam siaran pers, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Bantah Ada Penutupan Tempat Wisata Pangandaran Karena Covid-19 dan Tsunami

Untuk ruang isolasi mandiri berada di blok terpisah dari kompleks utama dan masih berada di dalam wilayah lapas tersebut.

Ia menghimbau UPT Pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada dalam lembaga pemasyarakatan untuk melakukan cek kesehatan dan screening baik kepada petugas dan tahanan. Selain itu, sambung Wiku, higienitas harus selalu dijaga.

"Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi dan mengatasi penularan dalam lapas. Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x