Tak Hanya di Indonesia, Ternyata Lamanya Daftar Tunggu Haji Juga Terasa di Negara Lain

- 2 Oktober 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji: Senin 22 Juni 2020, Kerajaan Arab Saudi putuskan untuk gelar ibadah haji hanya bagi warga negaranya da WNA yang domisili di Arab Saudi.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji: Senin 22 Juni 2020, Kerajaan Arab Saudi putuskan untuk gelar ibadah haji hanya bagi warga negaranya da WNA yang domisili di Arab Saudi. /PIXABAY/GLady/

PRFMNEWS – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyebut lamanya daftar tunggu haji menjadi masalah utama perhajian di Indonesia dan negara-negara lain. Hal tersebut disampaikan pada acara Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Provinsi Jawa Barat, di Soreang Bandung, Jumat (2/10/2020).

“Problematika haji salah satunya daftar tunggu. Dan ini tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga negara lain.  Di Jawa Barat sendiri rata-rata 20 tahun, di Nusa Tenggara Barat 26 tahun, di Kalimantan Selatan 29 tahun, dan di Sulawesi Selatan 39 tahun. Untuk mengantisipasi daftar tunggu yang sangat lama, kemarin kita sudah rapat dengan Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH), diusulkan daftar haji bisa sejak bayi”, ujar Ace Hasan dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (2/10/2020).

Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan peran DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, DPR RI memiliki peran pengawasan dan penganggaran untuk menentukan besaran biaya haji.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 dan Boleh Pulang

Ace Hasan juga menjelaskan kondisi keuangan haji saat ini. Menurutnya, dana haji yang dikelola BPKH saat ini sebesar Rp. 139 triliun. Dana tersebut ditempatkan di Bank sebesar Rp. 32,2 triliun. Selain itu dana tersebut juga diinvestasikan dalam surat berharga syariah negara sebesar Rp. 96,6 triliun. Pada tahun 2021, BPKH memproyeksikan dana kelolaan haji sebesar Rp. 146 triliun.

“Oleh karena itu, tidak benar kalau dana di era Pak Jokowi ini untuk bangun jalan,” lanjut Ace.

Sementara itu, Khoirizi Dasir, Direktur Bina Haji Kementerian Agama menjelaskan asas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut terdapat 10 asas penyelenggaraan haji dan umrah: syariat; amanah; keadilan; kemaslahatan; kemanfaatan; keselamatan; keamanan; profesionalitas; transparansi; dan akuntabilitas.

Baca Juga: Donald Trump Positif Corona Bersama Sang Istri : Kita Akan Melewati Ini Bersama

“Jadi bapak ibu, yang pertama itu syariat. Kemudian amanah”, kata Khoirizi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x