Hore! Tarif Listrik Turun Mulai 1 Oktober, Berlaku Hingga Desember 2020

- 1 Oktober 2020, 21:22 WIB
PLN remi menurunkan Tarif Listrik Non Subsidi untuk 7 Golongan per 1 Oktober 2020
PLN remi menurunkan Tarif Listrik Non Subsidi untuk 7 Golongan per 1 Oktober 2020 /Dok.PLN/Dok PLN

PRFMNEWS - Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggannya. Terhitung sejak 1 Oktober 2020, kebijakan tarif listrik turun mulai berlaku.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyatakan, kebijakan tarif listrik turun ini akan berlaku hingga Desember 2020.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ucapnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nilai PSBM yang Diterapkan di Jabar Tuai Hasil Positif

Dengan adanya kebijakan tarif listrik turun ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.

Berikut ini daftar pelanggan yang dapat menikmati kebijakan tarif listrik turun:

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x