Bolehkah Masker Scuba dan Buff Dirangkap Tisu ?

- 1 Oktober 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi masker kain dan masker scuba.*
Ilustrasi masker kain dan masker scuba.* /PRFM

PRFMNEWS - Badan Standarisasi Nasional (BSN) baru-baru ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain yang sering dipakai masyarakat. Syarat standarnya yaitu terdiri dari minimal dua lapis.

Namun hingga saat ini, penggunaan masker kain di masyarakat masih ada yang terdiri dari satu lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.

Kendati demikian, banyak juga masyarakat yang mengakali masker kain satu lapis dengan menambahkan/merangkap dengan kertas tisu. Lantas bolehkah cara seperti itu dilakukan ?

 

Baca Juga: BSN Tegaskan Masker SNI Tidak Wajib, Begini Penjelasannya

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat, Eka Mulyana meragukan cara itu efektif untuk menangkal virus Covid-19. Sebab sebaiknya masyarakat menggunakan masker yang sudah sesuai standar yaitu minimal dua lapis kain.

"Kalau masker kain dibawah standar (satu lapis) terus dipakai tisu, ya ini tidak jelas, apakah bisa menyaring sampai 80 persen (partikel) sesuai standar minimal. Untuk kepentingan keselamatan kita bersama, pakailah masker kain yang sudah distandarkan," ujar Eka saat On Air di Radio PRFM, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya, alasan mengapa masker kain harus terdiri dari lebih satu lapis yaitu agar bisa menyaring partikel kecil (300 nanometer) sebanyak 80-90 pesen. Artinya jika masker tidak sesuai standar maka risiko penularan menjadi tinggi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x