Kemnaker RI Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

- 18 Maret 2024, 15:00 WIB
ilustrasi THR.
ilustrasi THR. /antara

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Ida, dikutip dari ANTARA.

Ida menuturkan pemberian THR bertujuan meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya untuk menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Apalagi harga barang-barang dan kebutuhan pokok secara umum mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri, yang berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

Baca Juga: Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 dari Pemerintah

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, akan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Nantinya landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Baca Juga: Aturan Pembayaran THR Tahun ini: Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x