PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan mengenai aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) idulfitri 2024.
Kata dia, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran idulfitri dan pembayaran harus dibayarkan secara penuh, tidak bisa dicicil.
Untuk memastikan pembayaran THR tahun ini sesuai dengan aturan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Wajib Dibayar Full, Ini Update Menaker soal Jadwal Pemberian THR 2024 untuk Karyawan Swasta
Sejauh ini belum ada keluhan dari pekerja mengenai pengusaha yang menolak pembayaran THR.
Katanya, semua pengusaha sudah memahami kewajiban untuk membayar THR.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.