Wajib Dibayar Full, Ini Update Menaker soal Jadwal Pemberian THR 2024 untuk Karyawan Swasta

- 14 Maret 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFM

PRFMNEWS - Kapan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M bagi karyawan swasta cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memberi bocoran jadwalnya.

Menaker menyebut sesuai aturan, jadwal THR 2024 harus dibayarkan ke pekerja atau buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Lebaran Idul Fitri 1445 H tiba.

Agar THR 2024 bagi karyawan swasta diberikan tepat waktu, Ida Fauziah memastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penetapan pembayarannya.

Baca Juga: Begal yang Beraksi Gunakan Airsoft Gun di Cimahi Ditangkap Polisi, Sempat Rampas Motor Korban di Cibaligo

Surat edaran terkait tanggal pembayaran THR 2024 yang akan diterbitkan Kemnaker, ujar Menteri Ida, ditujukan bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha swasta.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ida pun menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR Idul Fitri 2024 alias harus diberikan penuh 100 persen.

Baca Juga: FOTO-FOTO Motor Tertimpa Baliho Raksasa di Gedebage Selatan Sore Ini

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah