Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 dari Pemerintah

- 17 Maret 2024, 07:00 WIB
ilustrasi THR
ilustrasi THR /Pixabay.com/ iqbalnuril

PRFMNEWS – Pemerintah memastikan perangkat desa dan tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Alasan perangkat desa termasuk kepala desa dan pegawai honorer tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Mendagri Tito menjelaskan alasan kenapa perangkat desa tidak diberikan THR dan Gaji ke-13 oleh Pemerintah karena kategori tersebut tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Namun Tito mengungkapkan berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito.

Sementara itu MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer masuk kelompok yang juga tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kategori tersebut tidak masuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13.

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan Gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).” Jelas Anas.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah