Penjelasan Kemnaker Soal Mekanisme Penyaluran BLT Rp600 Ribu, Pekerja Harus Memenuhi Kriteria

- 26 September 2020, 11:36 WIB
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain /

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenangakerjaan untuk menghimpun data calon penerima bantuan langsung tunai atau BLT Rp600 ribu.

BLT Rp600 ribu yang memiliki nama lain subsidi gaji bagi pekerja atau buruh ini, diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai stimulus untuk memulihkan perekenomian masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Data peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi agar sesuai kriteria dan persyaratan untuk menerima BLT Rp600 ribu.

Baca Juga: LIPI Ungkap Wilayah Selatan Pulau Jawa Berpotensi Timbulkan Gempa dan Tsunami Besar

Setelah verifikasi dan validasi, proses penyaluran BLT Rp600 ribu akan dilakukan oleh Bank Penyalur. Proses ini merupakan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

 

 

 

Penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan diberikan kepada pekerja tau buruh dengan nilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).

BLT Rp600 ribu ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Odading Mang Oleh Masih Diserbu Pembeli, Seperti Ini Potret Antreannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

Baca Juga: Soal Sanksi Klub Liga 1 Kalah Jika Suporter Datang ke Stadion, Begini Kata PT LIB

Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/Buruh penerima Upah

Memiliki rekening bank yang aktif

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x