PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenangakerjaan untuk menghimpun data calon penerima bantuan langsung tunai atau BLT Rp600 ribu.
BLT Rp600 ribu yang memiliki nama lain subsidi gaji bagi pekerja atau buruh ini, diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai stimulus untuk memulihkan perekenomian masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Data peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi agar sesuai kriteria dan persyaratan untuk menerima BLT Rp600 ribu.
Baca Juga: LIPI Ungkap Wilayah Selatan Pulau Jawa Berpotensi Timbulkan Gempa dan Tsunami Besar
Setelah verifikasi dan validasi, proses penyaluran BLT Rp600 ribu akan dilakukan oleh Bank Penyalur. Proses ini merupakan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan diberikan kepada pekerja tau buruh dengan nilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).
BLT Rp600 ribu ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Odading Mang Oleh Masih Diserbu Pembeli, Seperti Ini Potret Antreannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
Baca Juga: Soal Sanksi Klub Liga 1 Kalah Jika Suporter Datang ke Stadion, Begini Kata PT LIB
Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/Buruh penerima Upah
Memiliki rekening bank yang aktif
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***