Sah! KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Paslon pada Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi kerumunan massa saat konser.
Ilustrasi kerumunan massa saat konser. /PRFM

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Baca Juga: Ema Sumarna Ajak Warga Kota Bandung Jaga Fasilitas Publik

Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

Baca Juga: Dishub Optimis Pelabuhan Patimban Bisa Tingkatkan Ekonomi Jabar

Selain itu, untuk menyokong enam pilar Budaya Tangguh Bencana Jabar, Pemda Provinsi Jabar akan memiliki Command Center untuk ketahanan, di mana terdapat sistem peringatan dini, membaca potensi perubahan iklim menjadi potensi bencana, hingga indeks ketangguhan masing-masing daerah di Jabar.

“Jadi harapannya, dalam beberapa tahun ke depan, 27 kabupaten/kota se-Jabar paham mana area dari enam poin itu yang kuat atau lemah sehingga punya indeks tentang penanganan bencana yang tepat,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x