Bawaslu Minta Konser Musik Terbuka Ditiadakan Meski Ada Izin dari KPU

- 17 September 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi kerumunan massa saat konser.
Ilustrasi kerumunan massa saat konser. /PRFM

PRFMNEWS - Mulai 26 September 2020 kampanye Pilkada Serentak 2020 akan digelar. Dalam peraturan KPU (PKPU), setiap pasangan calon diizinkan untuk menggelar konser musik secara terbuka.

Terkait hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan jika kondisi saat masih dalam situasi pandemi covid-19. Maka dari itu dia mempertanyakan kesiapan penyelenggara untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau konser musik kami mengingatkan apakah sesuai dengan protokol (pencegahan) covid-19? pada saat ini apakah panitia kampanye bisa menyelenggarakan konser musik dengan protokol kesehatan covid-19? dari perkiraan kami itu sulit dilakukan," ungkap Rahmat saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Sempat Ada Wacana Diizikan Buka Kembali, Pemkot Pastikan Tempat Spa Belum Boleh Beroperasi

Dengan kondisi ini, Bawaslu menyarankan konser musik terbuka ini ditiadakan. Namun setiap pasangan calon masih diperkenankan untuk menggelar rapat umum.

"Jadi lebih baik ditiadakan (konser musik). Tapi rapat umum bisa diadakan, tapi konser musik misalnya kan kita ga bisa batasi pergerakan orang, itu yang sulit. Jadi lebih baik rapat umum saja tak perlu konser musik," tegasnya.

Baca Juga: Achmad Yurianto Ungkap Syarat Masker untuk Halau Virus, Scuba dan Buff Tak Termasuk

Rahmat menyebutkan, pada hari ini KPU dan Bawaslu akan menggelar pertemuan membahas terkait penyelenggaraan kampanye pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19.

Saat ini, setiap harinya lebih kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia bertambah lebih dari 1.000. Maka dari itu, Rahmat meminta hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan konser musik secara langsung.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x