Dalam 1 Hari 3 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api, KAI Sebut 3 Korban Tewas

- 16 Januari 2024, 12:20 WIB
KAI terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. / www.kai.id
KAI terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. / www.kai.id /

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan dalam satu hari tepatnya Minggu, 14 Januari 2024 terjadi tiga kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Total tiga orang korban meninggal dunia dalam insiden nahas tersebut.

Tiga kecelakaan tersebut yang terjadi dalam satu hari itu yaitu, antara mobil dengan Kereta Api (KA) Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lalu, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam keterangan resminya, Selasa 16 Januari 2024.

Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Prihatin Terjadi Kecelakaan Feeder Kereta Cepat dan Mobil, Edan Sepur Edukasi Warga Soal Perlintasan Sebidang

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x