Polda Lampung Sampaikan SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan

- 17 September 2020, 21:51 WIB
Polda Lampung Sampaikan SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kajaksaan Negeri Lampung
Polda Lampung Sampaikan SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kajaksaan Negeri Lampung /Tangkapan layar /@zldianr/.*/Instagram/@zldianr

PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung.

SPDP sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 15 September 2020.

"Kami sudah sampaikan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Lampung, tanggal 15 (September), JPU sudah menerima surat itu," kata Zahwani saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Tangkal Corona, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tak Gunakan Buff dan Masker Scuba

Dia mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan pelaku berinisial AA sebagai tersangka kasus penusukan tersebut. Pasal yang disangkakan berlapis yaitu Pasal 340, 338, 351 ayat 2 junto Pasal 53 subsider, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Persangkaan terhadap tersangka dimana dia sudah melakukan niat adanya percobaan pembunuhan, tersangka sudah menyiapkan sebilah senjata tajam," katanya.

Pada hari ini Kamis 17 September 2020, pihaknya telah menggelar reka adegan kasus penikaman tersebut. Sebanyak 17 reka adegan diperlihatkan di TKP dan disaksikan langsung oleh JPU dan para penyidik.

"Ada 17 reka adegan, dari mulai tersangka berniat dari rumahnya menuju TKP dengan menyiapkan senjata tajam yang diselipkan ke pinggang, sampai ke TKP ke Masjid Fallahudin," katanya.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Sudah Cair, Kemnaker Kebut Pencairan Tahap 4

Dia pun menyampaikan motif pelaku melakukan upaya pembunuhan terhadap ulama asal Madinah tersebut.

Menurut Zahwani, pelaku melakukan aksi nekat tersebut lantaran merasa kerap terbayangi Syekh Ali Jaber.

"Motifnya, dia mengatakan selalu terbayang terhadap apa yang dia lihat di tayangan media yang membuat perasaan dia tidak tenang. Apalagi pas kejadian terdengar suara dari speaker ada ceramah korban, disitu dia tergerak hatinya spontan (melakukan penusukan)," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Sosiolog Nilai Sebagian Warga Bandung Jenuh dengan Corona, Sehingga Langgar Protokol Kesehatan

Mengenai adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa, dia mengatakan pihaknya sudah mendatangkan saksi ahli dari RSJ Lampung dan dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Kedua tim tersebut sedang melakukan observasi. Dia pun memastikan proses observasi tersebut tidak akan menghambat penyidikan.

"Hasil observasi ini akan saling melengkapi yang nantinya akan kami limpahkan ke JPU," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x