PRFMNEWS - Teka-teki apakah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung akan diadili atau tidak akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan jika pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.
Pernyataan Mahfud itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.
"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui keterangan pers Humas Kemenko Polhukam yang disiarkan Antara, Rabu 16 September 2020 kemarin.
Baca Juga: Operasi Yustisi Digelar di Cimahi, Banyak Warga Mengaku Lupa Bawa Masker
Mahfud menjelaskan, untuk kondisi pelaku apakah benar sakit jiwa atau tidak akan ditetapkan oleh hakim di pengadilan. Pasalnya, hakim pun akan meminta bantuan dokter untuk memeriksan kejiawaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya.
Baca Juga: Wow! Piringan Spesial NOAH Ditebus Rp260 Juta Oleh Rafi Ahmad
"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," tegasnya.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak ingin ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut, sebab semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.