Ada 8 Lowongan Jabatan Direktur di IKN Nusantara, Terbuka untuk PNS dan Non PNS, Segera Daftar!

- 21 Desember 2023, 10:02 WIB
Logo IKN. Ada 8 Lowongan jabatan direktur, segera daftar sebelum 23 Desember 2023
Logo IKN. Ada 8 Lowongan jabatan direktur, segera daftar sebelum 23 Desember 2023 /Twitter @jokowi/

PRFMNEWS - Saat ini tengah ada lowongan kerja pada jabatan direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Total ada 8 lowongan jabatan direktut di IKN terbuka bagi kalangan PNS dan Non PNS yang dibuka mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Jabatan yang kosong yaitu:

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Ridwan Kamil yang Menjabat Sebagai Kurator IKN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ibu Kota Negara (@ikn_id)

1. Direktur Perencanaan Mikro;
2. Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan;
3. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum;
4. Direktur Pemberdayaan Masyarakat;
5. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan;
6. Direktur Ketahanan Pangan;
7. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha;
8. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan.

Persyaratan bagi PNS

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Bagi Pelamar Jabatan Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, diutamakan berasal dari unsur PNS/Polri.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
4. Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II
5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
7. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
9. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
14. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
15. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
16. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
17. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
18. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Patung Soekarno-Mohammad Hatta Akan Dibangun di IKN, Desain Istana Presiden Khas Indonesia

Persyaratan bagi Non PNS


1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x