Debat Capres, Anies Sentil Jawaban Ganjar Soal Kasus Kanjuruhan dan KM 50

- 13 Desember 2023, 10:30 WIB
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah), Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/YU
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah), Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/YU /Galih Pradipta

PRFMNEWS - Kasus Kanjuruhan dan unlawful killing Kilometer 50 (KM 50) diangkat dalam Debat Calon Presiden (Capres) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa, 12 Desember 2023. Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menyebut, kasus tersebut masih nihil rasa keadilan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Oktober 2022, di mana sebanyak 135 Suporter Arema FC tewas setelah dipicu tembakan gas air mata dari aparat kepolisian, di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Sedangkan penembakan di KM 50 adalah peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Forum FPI, pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jabar Naik, Dinkes Terbitkan Edaran Agar RS Siapkan Ruang Isolasi

"Bagaimana sikap Anda di dua peristiwa itu," tanya Anies pada Ganjar.

Menjawab pertanyaan Anies, capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menuturkan proses penyelesaian peristiwa Kanjuruhan dan KM 50 sudah selesai dan sudah dilakukan pengungkapan oleh para pencari fakta.

“Kanjuruhan kita bisa bertemu dengan para pencari fakta kita bisa melindungi korban kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban termasuk di KM 50,” ucap Ganjar.

Dalam sebuah pemerintahan, kata Ganjar, mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga tidak berlarut-larut dan muncul terus-menerus.

“Ini mesti dihentikan dan kita mesti berani tegas kadang-kadang kita juga mesti ada berpikir dan situasi yang lebih besar,” ucap dia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemenkes Terbitkan SE Perjalanan Luar Negeri dan Minta Masyarakat Lakukan 5 Hal ini

Sementara itu, jawaban dari Ganjar menuntut Anies tidak komprehensif. Posisi negara, menurut Anies, tidak boleh mengulang peristiwa-peristiwa sejenis dan membiarkannya abu-abu.

Terdapat empat hal yang perlu ditekankan menurut Anies. Pertama, memastikan bahwa proses hukum menghasilkan keadilan, kemudian kedua, mengungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan semua.

Ketiga, korban harus ada kompensasi yang jelas, dan terakhir negara harus memberikan jaminan bahwa peristiwa-peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50. Sebagai informasi, kasus KM 50 adalah tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam (FPI) pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Keenam anggota FPI tersebut tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Sebab itu, tragedi ini disebut kasus KM 50. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pembunuhan tersebut terjadi di luar proses hukum oleh aparat dan dikategorikan sebagai unlawful killing.

Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Jawab Isu Gabung ke PAN dan Tinggalkan PDIP, Begini Katanya

Ganjar pun menyebut, pemerintahannya nanti akan berani tegas, merujuk pada tim pencari fakta, melindungi korban. "Pemerintah harus berani tegas, sehingga tidak lagi tersandera persoalan masa lalu," kata Ganjar.

Ia juga berencana untuk menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Diketahui, UU KKR di tahun 2004, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani proses pengadilan dengan para korban mendapatkan bantuan, tiga terdakwa mendapat vonis dari hakim. Meski putusan hakim banyak mendapat kritik terutama dari pihak korban sebab tidak memenuhi rasa keadilan bagi mereka.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x