Tegas, Pemkot Tegal Langsung Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 15 September 2020, 17:12 WIB
Wakil Wali Kota Tegal Jumadi (baju merah) saat melakukan peninjauan dan penertiban warga yang beraktivitas di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (31/5/2020).**
Wakil Wali Kota Tegal Jumadi (baju merah) saat melakukan peninjauan dan penertiban warga yang beraktivitas di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (31/5/2020).** /Instagram Pemkot Tegal



PRFMNEWS
– Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mulai menerapkan sanksi berupa denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di luar rumah.

Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi menyatakan, sanksi denda ini merupakan bentuk tindakan tegas sekaligus pengingat bahwa masyarakat tidak boleh menyepelekan penularan virus corona (Covid-19).

“Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020, sanksi denda ini diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Polresta Bandung Berikan Santunan Kepada Pedagang Siomay Korban Kecelakaan di Cicalengka

Jumadi mengungkapkan, warga yang melanggar protokol kesehatan langsung dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Menrutnya, sanksi denda ini merupakan salah satu cara agar memberikan efek jera sekaligus menekan risiko penularan virus corona.

 



“Kita tidak boleh lengah, kita tidak boleh sepelekan, dan terus meningatkan kepada masyarakat bahwa pandemi virus corona belum berakhir,” imbuhnya.

Kendati demikian, Pemkot Tegal juga melihat situasi saat menindak pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Oh In Hye Meninggal Dunia, Sempat Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Jika pelanggar protokol kesehatan tidak mampu membayar denda, hukuman yang akan diberikan berupa sanksi sosial.

“Kami berikan pilihan lain berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, suruh menyanyi lagu kebangsaan dan sebagainya,” pungkas Jumadi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x