PRFMNEWS - Kota Tegal menjadi daerah pertama yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai zona hijau covid-19. Meski begitu, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi menegaskan meskipun Kotanya telah menjadi zona hijau, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.
"Walaupun kita sudah zona hijau, sudah ditetapkan aman, akan tetapi protokol kesehatan tidak bisa kita abaikan," tegas Jumadi saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (14/7/2020).
Disebutkan Jumadi, gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Tegal akan dibubarkan. Nantinya setelah gugus tugas dibubarkan akan dibentuk relawan mandiri covid-19 non biaya APBD yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan lingkungannya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Mau Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker, DPRD: Mana Payung Hukumnya?
"Nanti pertanggal 30 Juli setelah kita bubarkan gugus tugas, kemudian kita akan bentuk relawan mandiri covid-19 non biaya APBD. Artinya hampir semua elemen masyarakat, ormas, tokoh pemuda, LSM, para pengusaha, perkantoran, semuanya menjadi relawan mandiri covid-19 kota Tegal yang mempunyai tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, terhadap keluarganya terus kepada perusahaannya," sebut Jumadi.
Jumadi menegaskan, penyelesaian pandemi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Warga pun harus berperan aktif dalam penanganan covid-19 ini.
Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Selama IdulAdha dari Pemprov Jabar
Selain itu, aparat keamanan baik itu TNI, Polri, dan Satpol PP pun akan tetap berpatroli untuk mengingatkan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.