Pemprov Jabar Mau Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker, DPRD: Mana Payung Hukumnya?

- 14 Juli 2020, 09:12 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membagikan masker kepada warga, Minggu (7/6/2020).
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membagikan masker kepada warga, Minggu (7/6/2020). /Instagram @ajaympriatna

PRFMNEWS - Untuk meningkatkan kedisiplinan warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengenakan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda yang diberikan sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Haru Suandharu, dalam penentuan denda ini harus dibarengi dengan payung hukum.

"Sanksi itu harus punya payung hukum. Jadi pemerintah provinsi ini mau menggunakan undang-undang, perpres, mau pakai Perda, atau mau pakai apa?" kata Haru saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (13/7/2020) malam kemarin.

Baca Juga: Drakor 'Uncontrollably Fond' Akan Tayang di Layar Kaca Indosiar, Segera!

Ditegaskan Haru, untuk persoalan sanksi tidak bisa melalui peraturan gubernur (Pergub). Sanksi harus diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Pergub kan ga bisa memberikan sanksi. Sanksi itu ada di Perda. Kalau pun misalnya mau kan ada perpres bisa jadi sandaran dengan adanya PSBB. PSBB ini kan tidak boleh berkerumun sehingga aparat penegak hukum ini bisa dikerahkan," jelasnya.

Menurut Haru, belum ada pertemuan antara Pemprov Jabar dengan anggota dewan terkait pencanangan sanksi ini. Selaini itu, sebelum ada pengumuman penghentian PSBB, Pemprov Jabar sudah diingatkan untuk bersikap hati-hati.

Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Selama IdulAdha dari Pemprov Jabar

"Saya dengar dari media saja kalau nanti akan ada denda kalau ga pakai masker. Harusnya kan kita ketemu dulu, ngobrol, ini situasinya gimana, dan nanti langkah baiknya gimana. Dewan juga sudah lama bilang agar pemerintah provinsi hati-hati ketika akan mencabut PSBB," jelasnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x