Mulai 27 Juli, Warga di Jabar yang Tidak Menggunakan Masker Bakal Kena Denda Maksimal Rp150 Ribu

- 13 Juli 2020, 17:39 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membagikan masker kepada warga, Minggu (7/6/2020).
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membagikan masker kepada warga, Minggu (7/6/2020). /Instagram @ajaympriatna

PRFMNEWS - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat (Jabar) akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, kini tahap pendisiplinan berupa denda. Jadi aka nada denda dengan nilai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," jelasnya saat konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: 13 Juli 2008: Persib Pesta Gol ke Gawang Persela

Ridwan Kamil melanjutkan, proses denda terhadap warga di Jabar yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan dimulai pada 27 Juli 2020. Proses pendisiplinan ini akan dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

“kalau di rumah tidak wajib (pakai masker). Tapi untuk kewaspadaan, silakan saja menggunakan masker di rumah," ucapnya.

Sementara itu, warga yang sedang berolahraga di tempat umum merupakan kalangan yang dikecualikan dalam kebijakan pendisiplinan penggunaan masker.

“Pengecualiannya adalah kalau dia akan melakukan pidato, maka boleh melepas dulu masker. Kalau lagi makan di ruang publik (tempat umum) juga dipersilakan melepas sementara masker," tandas Ridwan Kamil.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x